Jumat, 10 April 2020

CYBER CRIME

Pengertian Cybercrime
Istilah “Cybercrime” merujuk pada suatu tindakan kejahatan yang berhubungandengan dunia maya (cyberspace) dan tindakan kejahatan yang menggunakankomputer. Ada ahli yang menyamakan tindakan kejahatan cyber (cybercrime) dengan tindakan komputer, dan ada ahli yang membedakan di antara keduanya.
Secara umum yang dimaksud kejahatan komputer atau kejahatan di dunia cyber (cybercrime) adalah upaya memasuki atau menggunakan fasilitas komputer atau jaringan komputer tanpa ijin dan dengan melawan hukum dengan atau tanpa menyebabkan perubahan dan atau kerusakan pada fasilitas komputer yang dimasuki atau digunakan tersebut.”
Kejahatan dalam dunia maya (Cybercrime) secara sederhana dapat diartikan sebagai jenis kejahatan yang dilakukan dengan mempergunakan media internet sebagai alat bantu.
Jenis-jenis Cybercrime :
  1. Unauthorized Aces
    Adalah kriminal yang berlangsung kala seorang memasuki atau menyusup ke dalam sesuatu skema jaringan komputer dengan cara tidak legal, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik skema jaringan komputer yang dimasukinya. contoh dari perbuatan kriminal ini ialah Probing dan port.
  2. Illegal Contents
    Adalah kriminal yang dijalani dengan metode memuatkan informasi atau informasi ke internet berhubungan sesuatu keadaan yang tidak benar, tidak sopan, serta bisa diduga sebagai melanggar hukum atau mengganggu ketertiban pada publik umum, contohnya ialah peredaran pornografi atau berita yang tidak benar.
  3. Penyebaran virus secara sengaja
    Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan sebuah email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
  4. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
    Cyber Espionage merupakan sebuah kejahatan dengan cara memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
  5. Carding
    Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
        Cara agar terhindar dari serangan Cybercrime :
  1. Berpikir sebelum Anda meng-klik
    Orang bijak tidak akan sembarangan meng-klik apapun ketika ia terkoneksi dengan internet. Menurut data Intel Security, 95% dari kasus peretasan yang terjadi di tahun 2013 lalu, disebabkan oleh ketidak sadaran pengguna dalam meng-klik tautan yang muncul di layar komputer (atau perangkat mobile).
    Oleh karena itu, Intel Security mengimbau para pengguna internet untuk menerapkan, Stop, Think, Connect. Ini artinya, pengguna tak perlu terburu-buru untuk meng-klik sebuah tautan. Perhatikan dengan seksama, setelah yakin aman, barulah kita meng-klik-nya.
  2. Alamat situs HTTPS lebih aman
    Seluruh alamat situs yang ada di dunia maya saat ini menggunakan awalan alamat 'HTTP://' atau 'HTTPS://'. Menurut penjelasan Intel Security, alamat situs 'HTTPS://' jauh lebih aman dan cepat dibandingkan HTTP://'. Secara teori, alamat situs berawalan 'HTTPS://' telah dilengkapi dengan fitur keamanan enkripsi dasar.
  3. Bukan mengingat, tapi memanajemen password
    Kombinasi password yang kuat tidaklah cukup, Anda perlu mengingatnya. Padahal, faktanya kini Anda tidak perlu mengingat password secara detail. Sebab, kini telah banyak aplikasi manajemen password yang dapat dimanfaatkan. Buatlah password yang sangat kuat (umumnya sangat sulit diingat), dan aplikasikanlah software manajemen password. Keamanan Anda akan lebih terjamin.
  4. Otentikasi 2 langkah
    Fitur keamanan otentikasi dua langkah saat ini sudah banyak digunakan di banyak layanan berbasis internet, khususnya bagi layanan-layanan perbankan, atau layanan lain yang berhubungan dengan sektor finansial.
    Sistem keamanan ini sangat aman karena selain diminta memasukkan password, umumnya proses otentikasi dua langkah akan melibatkan nomor ponsel pribadi Anda. Jadi, pihak penyedia layanan akan meminta detail nomor ponsel pribadi Anda untuk mengirimkan sandi rahasia lain (selain password) yang perlu Anda cantumkan tiap kali melakukan login suatu akun.
  5.  Gunakan VPN
    Virtual private network (VPN) adalah salah satu elemen penting dalam proses pengaman diri dari resiko kejahatan cyber. Namun penggunaan VPN pun ada caranya. Anda tak perlu terus-menerus menggunakan VPN, ada waktu-waktu yang memang tepat untuk menggunakan VPN.
    Salah satu saat yang paling tepat untuk menggunakan VPN adalah ketika Anda menggunakan jaringan internet publik. Seperti fasilitas Wi-Fi gratis di hotel, bandara, kafe, atau tempat umum lainnya.
            KASUS CYBERCRIME DI INDONESIA :
          Salah satu Kasus cybercrime yang sering terjadi di indonesia yaitu penyebaran berita Hoax di internet. Alasan memilih kasus berita hoax di antara banyaknya kasus lainnya yaitu karena pada saat ini masih banyak orang yang memanfaatkan kondisi wabah virus corona ini dengan membuat berita bohong dengan tujuan kepuasan diri sendiri atau untuk membuat orang semakin takut dan khawatir.

             TUJUAN PEMBAHASAN :
  1. Untuk memenuhi syarat tugas akhir mata kuliah EPTIK.
  2. Untuk mengetahui tentang Cybercrime.
  3. Untuk mengetahui jenis-jenis kejahatan Cybercrime.
  4. Untuk mengetahui cara agar terhindar dari serangan Cybercrime.
              TEORI -TEORI YANG MENDUKUNG TENTANG KASUS HOAX :

       Beragam teori seputar hoax telah disampaikan oleh berbagai kalangan. Berikut ini ada beberapa teori tentang Hoax :

  1. Menurut Septiaji Eko Nugroho, Ketua Masyarakat Indonesia Anti Hoax, bahwa Indonesia termasuk lima besar negara pengguna smartphone dunia (kompas.com). Itu artinya, pengguna facebook, twitter, instagram, whatsapp dan berbagai aplikasi sosial media dan chatting di Indonesia termasuk tinggi. Namun kemampuan masyarakat dalam memakai aplikasi-aplikasi tersebut tidak diikuti dengan kemampuan melakukan cek dan ricek atau literasi.
  2. Teori kedua berhubungan dengan faktor ekonomi. Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, bahwa hoax dengan (pengguna) media sosial itu seperti lingkaran setan (vicious circle). Pengguna medsos berupaya agar informasi yang diunggah menjadi viral dengan menjadikan situs hoax sebagai sumber informasinya.
  3. Teori ketiga berdasarkan pendangan agama, khususnya Islam. Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial yang dikeluarkan bulan Mei lalu. Terdapat lima poin dalam fatwa tersebut, yaitu pertama perilaku gibah (bergunjing), fitnah, namimah (mengadu domba), dan penyebaran permusuhan. Kedua melakukan bullying, ujaran kebencian dan permusuhan. Ketiga penyebaran hoax meskipun untuk tujuan baik. Keempat penyebaran materi pornografi. Kelima adalah penyebaran konten yang benar, namun tidak sesuai waktu dan tempatnya. Kesimpulan fatwa MUI bahwa kelima perilaku di atas hukumnya haram. Apapun motifnya dan sekecil apapun perannya.
 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar